Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan

Para ulama mengakui bahwa dalam Islam, tidak ada larangan pacaran. Namun, sebagian aktivis dakwah menentang keberadaan “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” atau “bercinta sebelum khitbah“. Alasan mereka adalah penerapan kaidah saddudzdzari’ah, yaitu “upaya pencegahan agar sesuatu yang tidak kita inginkan [yaitu zina] tidak terjadi”. (Yang dimaksud dengan “bercinta” di situs ini bukanlah “berhubungan seksual”. Lihat 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah.)
Upaya “pencegahan untuk berjaga-jaga” itu memang perlu kita hargai. Mungkin hati mereka sangat pilu memprihatinkan kebobrokan moral yang kadang-kadang terdapat pada budaya pacaran pada umumnya.
Sungguhpun demikian, kita menyayangkan sikap mereka yang sangat berlebihan dalam upaya tersebut. Begitu berlebihannya upaya mereka dalam “pencegahan untuk berjaga-jaga”, sampai-sampai mereka mengharamkan segala bentuk pacaran, sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Mereka kurang memperhatikan adanya kebaikan dalam “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah”. Mereka pun lupa akan kesulitan yang akan menimpa muda-mudi Islam jika larangan “tanazhur pranikah” itu diterapkan secara mutlak.
Kaidah saddudzdzari’ah itu sering diangkat ke permukaan tanpa disertai alasan yang kuat, antara lain seperti yang kami singgung dalam artikel Haramkah “jalan menuju zina”. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk menyampaikan beberapa karakteristik hukum Islam yang relevan dengan persoalan ini. Kami mengutipnya dari Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 3:
Pertama, Islam menetapkan bolehnya kaum wanita melihat kaum laki-laki, dan sebaliknya. Islam tidak melarang hal itu sebagai suatu pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, namun tetap memberlakukan tata krama yang dapat meredam fitnah sehingga jika pun seorang wanita dan [seorang] laki-laki bertemu, pertemuan mereka bersih dari fitnah. (hlm. 172)
Kedua, Islam membolehkan kaum wanita bertemu dan berkumpul dengan kaum laki-laki. Islam pun tidak melarangnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya yang dilakukan Islam adalah meletakkan berbagai aturan dan tata krama yang dapat meredam fitnah sehingga pertemuan mereka terjadi dalam suasana yang bersih dari fitnah. (hlm. 173)
Ketiga, Islam membolehkan kaum wanita bercakap-cakap dengan kaum laki-laki. Artinya, Islam tidak melarang hal itu hanya karena alasan saddudzdzari’ah. Akan tetapi, Islam meletakkan berbagai aturan yang dapat meredam fitnah sehingga percakapan berlangsung dalam suasana yang bersih dan suci. (hlm. 173-174)
Keempat, Islam membolehkan kaum wanita bepergian dan berada di jalan-jalan. Artinya, Islam tidak melarangnya demi menerapkan kaidah saddudzdzari’ah, bahkan Islam menetapkan berbagai aturan dan sopan santun yang dapat meredam fitnah. (hlm. 174)
Jadi, “kaidah saddudzdzari’ah [yang berarti “pencegahan untuk berjaga-jaga”] terkalahkan oleh kaidah taisir, yaitu kaidah memberikan kemudahan”.

Related Product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BELANJA MAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger